JAKARTA (17/2/2012) – Rencana impor 240.000 ton gula mentah atau raw sugar untuk diolah pada Pabrik Gula (PG), disambut positif kalangan produsen. Selain untuk optimalisasi kapasitas PG, pengolahan gula mentah tersebut dapat sekaligus memperkuat stok gula nasional.
Adig Suwandi, Kepala Bidang Pemasaran PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) sekaligus Ketua Kompartemen Manajemen Ikatan Ahli Gula Indinesia (IKAGI), menyebut, meskipun pelaksanaan impor dan pengolahan gula mentah dilakukan beriringan dengan masa giling tebu petani, hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja produksi gula dalam negeri. “Sangat bagus bagi PG mengingat pada 4 periode awal giling (2 bulan) umumnya sulit diperoleh tebu masak,” ujar Adig, kemarin. Masih belum maksimalnya produksi tebu tersebut akibat belum selesainya program penataan varietas yang tengah dilakukan. Komposisi varietas atau perbandingan antara masak awal, tengah, dan akhir idealnya 30-40-30%.
Namun demikian, dalam pelaksanaan impor raw sugar harus ada koordinasi dengan pemerintah provinsi (pemrov) setempat, seperti Jatim yang sangat berhati-hati dalam menerima kedatangan produk impor. Tanpa koordinasi dengan pemprov, akan sangat sulit gula mentah dibongkar di pelabuhan, sehingga bila terjadi beda pendapat potensial menimbulkan persoalan baru. Kondisi tersebut harus dimengerti mengingat Jatim merupakan kawasan penghasil gula dengan kontribusi 1,2 juta-1,4 juta ton, sedangkan kebutuhan sekitar 480.000-550.000 ton. Harus ada penjelasan rasional dan dapat diterima bahwa hasil pengolahan raw sugar dan surplus gula Jatim untuk kepentingan nasional yang lebih luas.
Harga gula mentah untuk pengapalan Mei 2012 yang tercatat di Birsa Berjangka New York dewasa ini berkisar 24,10 cent-24,90 cent per pound FOB (harga di negara asal, belum termasuk biaya pengapalan dan premium). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, importir masih harus membayar bea masuk Rp 550 per kg. Terkait dengan gula mentah tersebut, pemerintah juga harus menjamin bahwa gula rafinasi berbahan baku raw sugar tidak akan masuk pasar eceran. Kalau dibiarkan masuk, akan terjadi persaingan tidak sehat apalagi dalam mengimpor industri gula rafinasi mendapatkan fasilitas keringanan dan pembebasan bea masuk. Iklim persaingan yang tidak fair harus diakhiri sehingga kebijakan pemisahan gula rafinasi (hanya untuk industri makanan dan minuman) dan gula lokal berbahan baku tebu hanya untuk konsumsi menjadi sangat urgen.