Tentang Bidang GCG, RM dan Aset
Tujuan pembentukan Bidang GCG, RM dan Aset adalah memastikan bahwa perusahaan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), melakukan pengkajian atas risiko yang ditimbulkan dari aktivitas bisnis yang dijalankan perusahaan, serta mengelola aset secara produktif dan accountable.
Good Corporate Governance
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan organisasi perusahaan guna memberikan nilai tambah kepada shareholders secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya berlandaskan peratutan perundang-undangan dan norma yang berlaku.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa CGG merupakan
- Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran Dewan Komisaris, Direksi, RUPS, dan para stakeholders lainnya.
- Suatu sistem check and balances encakup perimbangan kewenangan atas pengebndalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
- Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, dan pengukuran kinerja.
Implementasi GCG di lingkungan PTPN XI mengacu Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 btanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan GCG pada BUMN. Prinsip-prinsip GCG dimaksud adalah :
- Transparansi – keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan serta mengemukakan informasi materiil dan revelan mengenai perseroan.
- Kemandirian – suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas – kejelasa fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban (responsibilitas) – kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kewajaran (fairness) – keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2008 Tim GCG yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi No. XX-SURKP/07.088 tanggal 27 Oktober 2009 telah ditingkatkan statusnya bersama-sama manajemen risiko dan aset menjadi Bidang GCG, RM, dan Aset. Secara umum tugas-tugas yang berkaitan dengan GCG menyangkut :
- Sosialisasi pedoman perilaku (code of conduct) ke seluruh direktorat/bidang dan unit usaha.
- Studi banding (benchmarking) pelaksanaan GCG di berbagai perusahaan baik yang sudah maupun dalam persiapan go public.
- Workshop dan assessment pelaksanaan GCG yang dilaksanakan assessor independen.
- Dengan seijin manajemen, memberikan informasi kepada Tim Monitoring GCG Kementerian Negara BUMN
- Menyusun manajemen risiko dari setiap aktivitas, khususnya yang berdampak besar terhadap kinerja perusahaan, bersama konsultan
- Membuat laporan kegiatan secara periodik setiap triwulan, baik lisan maupun tertulid
Selanujutnya, dengan perpedoman pada penjelasan atas pasal 20 Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang BUMN, Sekretarus Perusahaan (Corporate Secretary) berperan memastikan bahwa perseroan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan prinsip-prinsip GCG, memberikan informasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi secara berkala,apabila diminta.
Manajemen Risiko
Dalam menjalankan usahanya, setiap perusahaan aan menghadapi risiko yang bersifat keruigian (downside) maupun peluang (upside). Dinamika dan sifat lingkungan operasi perusahaan menimbulkan dampak terhadap aspek finansial, operasi, dan sumber daya manusia. Kejadian-kejadian rutin seperti rotasi tugas karyawan, pengembangan layanan baru atau bahkan perubahan regulasi juga berpotensi menimbulkan risiko.
Manajemen risiko adalah upaya mendefinisikan, menganalisis, dan mengelola risiko sedemikian rupa sehingga perusahaan senantiasa dapat menerapkan pengendalian atas kondisi saat ini maupun antisipasi potensi risiko yang mungkin timbul di kelak kemudian hari sehingga dapat memenuhi sasaran dan tujuannya. Secara teoritik, setidaknya terdapat 4 alasan mengapa diperlukan manajemen risiko : (1) mengelola risiko adalah tugas manajemen l (2) manajemen risiko dapat mengurangi volatilitas pendapatan (3) manajemen risiko dapat memaksimalkan nilai aset pemegang saham ; dan (4) manajemen risiko memperbesar peluang kerja dan jaminan finansial.
Kesadaran akan risiko adalah awal titik awal proses manajemen risiko. Tujuian upoaya pengembangan kesadaran akan risiko adalah untuk memastikan bahwa setiap orang di dalam perusahaan secara proaktif mengidentifikasi risiko-risiko perusahaan, secara serius memikirkan konsekuensi risiko-risiko yang menjadi tanggung jawabnya, dan mengkomunikasikan ke seluruh organisasi (ke atas dan ke bawah) berbagai risiko yang perlu mendapatkan perhatian pihak lain. Penilaian terhadap risiko setidaknya menyangkut beberapa hal, seperti exposure, volatilitas, probabilitas, tingkat kerugian (severity), rentang waktu (time horizon), korelasi, dan modal.
Beberapa kali lokakarya yang melibatkan Direksi, Kepala Bidang, Pimpinan Unit Usaha telah dilakukan guna mengidemtifikasi risiko yang dihadapi perusahaan. Dari identifikasi tersebut kemudian dilakukan pemetaan risiko dan upaya penanggulangan daro alternatif yang paling memungkinkan agar sasaran dan tujuan manajemen pada masing-masing lini sebagai bagian integral sasaran dan tujuan secara korporat dapat dicapai. Dari identifikasi juga ditemukan terdapat sejumlah risiko yang harus dihadapi perusahaan, antara lain risiko rendemen rendah, sumber-daya manusia, berat tebu, biaya produksi tinggi, pemasaran, pengadaan, dan lain-lain.
Profil Kepala Bidang
Tontowi Samtomo KK – lahir Surakarta tahun 1955, mendapatkan pendidikan S-1 Teknik Mesin Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan S-2 Manajemen Agribisnis dari Cranfield University, Inggris. Pendidikan tambahan antara lain Kursus Manajemen Perkebunan Madya, Kursus Manajemen Perkebunan, dan Kursus Manajemen Perkebunan Lanjutan yang semuanya ditempuh di Lembaga Pendidikan Perkebunan.
Sebelum dipercaya menjadi Kepala Bidang GCG, RM dan Aset, Tontowi pernah menjabat Asisten Kepala Bidang SDM dan Kepala Bidang Umum.