Tentang SPI
Satuan Pengawasan Intern berperan sebagai pengawas intern perusahaan. Dalam menjalanka tugasnya, SPI berpedoman pada Pedoman Penyelenggaraan SPI BUMN Pertanian Budidaya Tanaman Semusim, Pedoman Pengelolaan SPI PTPN XI, Pokok-pokok Audit (Internal Audit Charter) PTPN XI, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1998 untuk Persero (pasal; 28, 29 dan 30) tentang Peraturan Audit Internal atau SPI dan Keputusan Menteri Negara BUMN No 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek GCG pada BUMN.
Dalam menjalankan tugasnya, SPI berlandaskan Program Kerja dan Pengawasan Tahunan yang telah direncanakan sebelumnya. Semua unit kerja diaudit secara rutin. Khusus untuk PG besar, audit dilakukan dua kali dalam setahun. Direksi menyatakan bahwa sistem pengawasan intern telah bekerja dengan baik, profesional, dan efektif.
Profil Kepala SPI
Kepala SPI dijabat Achmad Sulaiman. Pria kelahiran Surabaya tahun 1956 ini mendapatkan pendidikan S-1 pada Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Brawijaya. Mengalami karier dengan menjadi Staf Bagian Administrasi, Keuangan dan Umum (AKU) PG Djatiroto tahun 1982, Achmad Sulaiman beberapa kali menjadi Kepala AKU. Antara lain PG Pradjekan dan PG Djatiroto.
Pernah menjabat Asisten Kepala Bidang SDM PTPN XI dan Kepala Bidang Umum sebelum akhirnya mendapat kepercayaan sebagai Kepala SPI.