SURABAYA (28/2/2010) – Untuk menghindari berlarut-larutnya permasalahan terkaot terkatung-katungnya pemasaran gula impor, sudah saatnya semua pihak melakukan perundingan. Langkah itu dimaksudkan mendapatkan titik temu antara importir gula dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang selama ini terkesan masing-masing pihak mempertahankan argument masing-masing sementara yang lain cenderung menolak. Bila memang diperlukan, pihak-pihak terkait harus duduk dalam satu meja untuk menghitung berapa harga jual gula impor secara wajar wajar. Sebagai importir terdaftar yang ditunjuk Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor gula, PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau PTPN XI siap melakukan perhitungan bersama dengan pemprov atau pihak yang ditunjuk misal Dinas Perindustrian & Perdagangan. Solusinya harus melalui kerangka berfikir logika ekonomi-bisnis dan teknis-manajerial, tidak perlu dipolitisasi.
Namun demikian, PTPN XI juga meminta pemprov realistis terhadap perhitungan yang bakal dilakukan dan tidak perlu memaksakan kehendak bila memang dalam perkembangannya harga lebih mahal dari perkiraan semula. Bagi PTPN XI, kegiatan impor gula merupakan penugasan negara yang harus dilaksanakan secara taat asas, tetapi sebagai korporasi tentu juga tidak boleh merugi. Saat impor dilakukan, harga gula impor mencapai USD 822 per ton CIF (harga sampai pelabuhan di Indonesia). Dengan harga sebesar itu, semua pihak sebenarnya sudah dapat menghitung berapa harga jual secara wajar tetapi tidak menimbulkan kerugian bagi PTPN XI. Beban yang harus ditanggung impor mencakup bea masuk, PPN, PPh, asuransi, cost of money, susut, bongkar muat, dan distribusi. Percayalah PTPN XI tidak akan mengambil untung terlalu banyak! Ini yang harus dipahami pemprov.
Mengenai apakah penjualannya melalui tender atau ada cara lain, hal itu sebenarnya lebih bersifat teknis. Tender hanyalah salah satu opsi yang dapat saja dipilih yang posisinya sama dengan penjualan langsung ke konsumen. Hanya saja kalau penjualan langsung tentu memakan waktu relatif lama, sehingga kalau pun ditempuh jumlahnya pasti tidak terlalu banyak. Keuntungan dari penjualan langsung adalah rantai distribusi (distribution channel) dalam pemasaran gula yang berjenjang dapat dipangkas, tetapi efektivitasnya sangat rendah mengigat semua gula impor harus sudah terjual habis saat giling sebagian besar PG di Jatim dimulai pada pertengahan Mei mendatang. Dengan kata lain, sebagian gula impor tetap menggunakan distributor yakni kalangan pedagang yang telah terbiasa membeli gula PTPN XI dengan reputasi baik dan teruji. Sedangkan untuk luar Jawa, pendistribusian melibatkan pedagang lokal yang telah mendapatkan rekomendasi pemprov setempat.
Kasus impor gula hendaknya menjadi pelajaran tentang bagaimana kebijakan nasional dan daerah ditata ulang agar peningkatan produktivitas berjalan lebih cepat dan Indonesia tidak perlu melakukan impor gula seperti sekarang. Impor gula tidak hanya untuk jenis gula kristal putih seperti yang dilakukan PTPN XI, tetapi juga gula kristal mental (raw sugar) oleh industri gula rafinasi dan gula rafinasi oleh industri makanan/minuman. Ke depan, semua jenis impor gula harus dihentikan sehingga industri gula rafinasi pun harus berbasis tebu, baik yang pembangunan kebunnya dilakukan sendiri maupun bekerja-sama dengan korporasi lain atau petani tebu.
Adig Suwandi – Sekretaris Perusahaan PTPN XI