JAKARTA (27/1/2010) – Sebagai impotir terdaftar yang mendapatkan hak untuk mengimpor gula kristal putih (plantation white sugar) tahun 2010, untuk kedua kalinya PTPN XI menggelar tender pengadaan gula impor. Dalam tender yang digelar di Jakarta, Selasa (26/1/2010), PTPN XI mendapatkan 46.000 ton dengan harga USD 822 per ton CIF (harga sampai pelabuhan tujuan di Indonesia) dengan waktu kedatangan sebelum 7/4/2010. Pemasoknya adalah Kwee Gie dan Wee Tiong yang masing-masing merencanakan memasok gula sebanyak 23.000 ton. Semua gula akan masuk ke pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dengan demikian, bila ditambah tender sebelumnya sebanyak 29.000 ton, PTPN XI telah merealisasikan pengadaan gula impor 75.000 ton.
Sesuai ijin Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 987/Daglu/12/2009 tanggal 7/12/2009, dari 500.000 rencana pengadaan gula impor Indonesia, PTPN XI mendapatkan kuota 103.500 ton. Landasan pemberian lisensi impor adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004 yang menyebutkan bahwa impor hanya dapat dilakukan kalangan produsen atau perusahaan perkebunan gula yang dalam proses produksinya menggunakan sekurang-kurangnya 75% bahan bakunya dari tebu rakyat Adanya gula impor diharapkan membuat konsumsen lebih tenang dan tidak perlu terjadi panic buying.
Untuk diketahui saat tender berlangsung, harga gula untuk pengapalan Maret 2010 yang tercatat di Bursa Berjangka London adalah USD 753,2 per ton FOB (harga di negara asal, belum termasuk biaya pengapalan dan premium).